Selasa, 28 April 2009

Laporan Implementasi Safety: Apa itu

Istilah implementasi besaral dari bahasa Inggris (implement= kb berarti alat, peralatan; kkt berarti melaksanakan. Contoh: ...to implement the new regulation (melaksanakan peraturan baru itu). Implementation (kb) berarti pelaksanaan. Jadi, laporan implementasi safety berarti sebuah laporan berkaitan dengan pelaksanaan program safety.

Apa isinya

Laporan implementasi ini berisikan semua hal yang telah dilaksanakan berkaitan dengan program safety. Prinsipnya ialah tuliskan apa yang sudah Anda kerjakan dan kerjakan apa yang sudah Anda tuliskan dalam program kerjamu. Itu berarti jangan mengarang sebuah laporan.

Mengenai format dan isi sebuah laporan implementasi berbeda antara gudang yang satu dengan gudang lain. Sebab apa yang ditulis dalam laporan harus sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan. Tuliskan sejujurnya saja. Jangan mengada-ada. Suatu laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan termasuk bagian dari pelanggaran SOP.

Sesuai dengan kebijakan perusahan PT Dinamika Logitindo Indonesia yang diputuskan dalam rapat kerja Desember 2008 yang lalu, dengan sebuah penandatanganan tekad oleh Kepala gudang dihadapan Top Managemen, bahwa program safety dibagi dalam tiga bagian besar: safety pallet(Januari - April), safety forklift (Mei - Agustus, dan safety SDM (September - Desember).

Salam:
Biano Tamba
Spv.Safety PT DLI

Rabu, 15 April 2009

Depot 24 Pelumpang Terbakar


Sampai saat ini, faktor penyebab kebakaran tangki pertamina no 24 di depot Pelumpang tgl 18 Januari 2009 masih sulit dipastikan. Ada banyak pendapat berkembang. Ada yang mengaitkan dengan aksi terorisme dan pergantian direksi Pertamina. Ada juga yang mengatakan bahwa kebakaran terjadi akibat jatuhnya kaleng sample yang menimbulkan gesekan dan percikan api (Kompas: Rabu, 4 Februari 2009 18:29 WIB). Namun hal itu dibantah oleh Kepala Badan Reserse Polri Komisaris Jendral Polisi Susno Djuaji. Menurut pihak kepolisian kebakaran terjadi akibat dari kelalaian manusia.


Penyebab Terjadinya Kebakaran

Untuk mencari penyebab kebakaran, kita harus mempelajari fenomena api. Menurut teori, kebakaran dapat terjadi jika terdapat tiga unsur api yang disebut segi tiga api (fire triangle) yaitu bahan bakar, panas, dan oksigen. Tanpa salah satu unsur tersebut maka kebakaran tidak akan terjadi. Bahan bakar jelas ditemukan di dalam tangki. Yang berbeda adalah jenisnya, misalnya jenis premium, minyak tanah, solar atau produk lainnya. Setiap jenis produk memiliki karakteristik kimia dan fisika yang berbeda sehingga sifat mudah terbakarnya juga akan berbeda pula. Solar akan lebih sulit terbakar dibanding dengan minyak tanah atau premium. Semakin ringan produk semakin mudah mengeluarkan gas, misalnya jenis premium. Faktor kedua adalah oksigen. Tidak semua tangki berisi oksigen atau udara di dalamnya. Tangki berisi minyak berat sedikit menghasilkan uap sehingga biasanya mengandung udara di dalamnya. Berbeda dengan tangki minyak ringan seperti premium, hampir tidak mengandung udara karena menghasilkan uap yang banyak. Bahan bakar ini hanya bisa menyala atau terbakar bilamana mencapai kadar atau campuran yang sesuai dengan udara yang disebut batas nyala (flammable range). Konsentrasi di bawah batas nyala disebut campuran too lean (kurang uap bahan bakar) dan di atas batas nyala disebut campuran too rich atau jenuh dengan uap dan terlalu sedikit udara. Fenomena ini akan ditemui dalam setiap tangki berisi bahan mudah menyala baik BBM maupun bahan kimia lainnya. Pada tangki premium dengan tekanan uap (RVP-Reid Vapor Pressure) berkisar 7-14 lb, ruangan di dalam tangki cenderung berada pada kondisi too rich artinya sangat kurang oksigen. Berbeda dengan tangki berisi minyak tanah (kerosene) dengan RVP sekitar <1,>

Jumat, 13 Maret 2009

SAFETY ALERT: KAWAT MENANCAP MATA


KAWAT MENANCAP DI MATA
Tanggal : 04 Desember 2008-12-31
Perihal : Kawat menancap di mata
Lokasi : Halliburton Canada
Disarikan: HSE DLI


Seorang pekerja sedang menggerinda dengan wire wheel (wire brush) dan ia mengenakan pelindung mata. Ketika ia berhenti menggerinda, dia melepas pelindung matanya. Pada saat itu ia melihat ada bagian yang terlewat atau tidak terkena gerinda. Ia lantas mengambil kembali mesin gerinda dan menghidupkannya namun lupa mengenakan lagi pelindung matanya. Pada saat itulah sebuah kawat brush yang terlepas dan terpental persis mengenai matanya. Korban dibawa ke klinik kesehatan setempat, di mana korban dibius dan dikirim ke rumah sakit. Empat jam kemudian, operasi dilakukan untuk mengeluarkan kawat tersebut. Dia diperbolehkan pulang setelah tiga (3) hari dan diharapkan dapat sembuh dengan sejumlah kerusakan pada mata, namun dapat dibantu dengan penggunaan lensa kontak. Kawat tersebut masuk ke matanya hingga kedalaman setengah inci.

Pelajaran yang perlu dipetik:
- Kenakan selalu Alat Pelindung Diri anda, khususnya pelindung mata dengan menggunakan kaca mata safety, google dan face shield,
- Justru ketika anda menganggap kecelakaan tidak mungkin terjadi, maka ia dapat terjadi.
- Melepas alat pelindung diri anda, akan meningkatkan peluang terjadinya kecelakaan yang mengubah hidup anda.
- Anda bisa saja melihat bahwa memakai kaca mata safety itu mereporkan, tapi jika tidak memakainya, anda mungkin saja tidak bisa melihat apa-apa lagi.

Kamis, 12 Maret 2009

Rabu, 11 Maret 2009

Pengukuran kadar debu total di udara tempat kerja: Standard Nasional Indonesia (SNI 16-7058-2004)

Pengukuran kadar debu total di udara
tempat kerja
Standard Nasional Indonesia (SNI 16-7058-2004)


Daftar isi
Daftar isi ......................................................i
Prakata ........................................................ii
Pendahuluan ............................................. iii
1..Ruang lingkup ....................................... 1
2.. Istilah dan definisi ............................... 1
3..Cara pengukuran ................................. 1




Prakata
Standar pengukuran kadar debu total di udara tempat kerja dimaksudkan untuk mewujudkan keseragaman dalam melakukan pengukuran secara nasional dan dalam rangka upaya melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Standar ini disusun oleh Subpanitia Teknis Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Panitia Teknis 94S, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Standar ini telah dikonsensuskan di Jakarta pada tanggal 11 Nopemper 2003 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari instansi pemerintah, serikat pekerja, perusahaan, asosiasi profesi dan universitas.



Pendahuluan
Perkembangan industri yang makin pesat di samping berefek positif pada kehidupan juga menimbulkan problema terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang salah satu penyebabnya adalah debu yang timbul pada pekerjaan-pekerjaan di tempat kerja sebagai akibat proses produksi.

Efek yang timbul akibat terpapar debu total di tempat kerja dapat mengurangi kenyamanan ketika bekerja dan debu-debu jenis tertentu dapat menyebabkan efek negatif pada kesehatan tenaga kerja. Berdasarkan kenyataan di atas perlu upaya penanggulangan dengan melakukan pengukuran kadar debu total di udara tempat kerja menggunakan pengukuran kadar debu yang di bakukan sebagai SNI.

Pengukuran kadar debu total yang digunakan adalah cara gravimetri. Lingkup standar ini mecakup prinsip pengukuran, penentuan titik pengambilan contoh uji, peralatan, bahan yang digunakan, cara pengambilan contoh dan perhitungan kadar debu total di udara tempat kerja. Teknisi yang menggunakan standar pengukuran kadar debu total di udara tempat kerja harus mempunyai kompetensi di bidang ini.



Pengukuran kadar debu total di udara tempat kerja

1 Ruang lingkup
Standar ini menguraikan pengukuran kadar debu total di udara tempat kerja secara gravimetri yang meliputi tahap persiapan, pengambilan contoh, penimbangan dan perhitungan kadar debu total.

2 Istilah dan definisi
2.1
Debu: partikel padat yang terbentuk karena adanya kekuatan alami atau mekanik seperti penghalusan (grinding), penghancuran (crushing), peledakan (blasting), pengayakan (shaking) dan atau pengeboran (drilling)

2.2
debu total: debu di udara tempat kerja pada semua ukuran

2.3
Desikator: alat untuk mempertahankan kelembaban di kertas filter pada skala tertentu

2.4
Hidrofobik: sifat yang tidak menyerap uap air

2.5
zona pernapasan
area setengah lingkaran dari lubang hidung tenaga kerja dengan diameter 0,6 m di sekitar
kepala dan bahu

2.6
Flowmeter: alat yang digunakan untuk mengukur laju kecepatan aliran udara

3 Cara pengukuran
3.1 Prinsip: Alat diletakkan pada titik pengukuran setinggi zona pernafasan, pengambilan contoh dilakukan selama beberapa menit hingga satu jam (sesuai kebutuhan dan tujuan pengukuran) dan kadar debu total yang diukur ditentukan secara gravimetri.

3.2 Peralatan
a) low volume dust sampler (LVS) dilengkapi dengan pompa pengisap udara dengan kapasitas 5 l/menit – 15 l/menit dan selang silikon atau selang teflon;
b) timbangan analitik dengan sensitivitas 0,01 mg;
c) pinset;
d) desikator, suhu (20 + 1)oC dan kelembaban udara (50 + 5)%;
e) flowmeter;
f) tripod;
g) termometer;
h) higrometer.

3.3 Bahan
Filter hidrofobik (misal: PVC, fiberglass) dengan ukuran pori 0,5 μm.

3.4 Prosedur kerja
3.4.1 Persiapan
a) Filter yang diperlukan disimpan di dalam desikator selama 24 jam agar mendapatkan kondisi stabil.
b) Filter kosong pada 3.4.1 a) ditimbang sampai diperoleh berat konstan, minimal tiga kali penimbangan, sehingga diketahui berat filter sebelum pengambilan contoh, catat berat filter blanko dan filter contoh masing-masing dengan berat B1 (mg) dan W1 (mg). Masingmasing filter tersebut ditaruh di dalam holder setelah diberi nomor (kode).
c) Filter contoh dimasukkan ke dalam low volume dust sampler holder dengan menggunakan pinset dan tutup bagian atas holder.
d) Pompa pengisap udara dikalibrasi dengan kecepatan laju aliran udara 10 l/menit dengan menggunakan flowmeter (flowmeter harus dikalibrasi oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi).

3.4.2 Pengambilan contoh
a) LVS pada point 3.4.1 c) di atas dihubungkan dengan pompa pengisap udara dengan menggunakan selang silikon atau teflon.
b) LVS diletakkan pada titik pengukuran (di dekat tenaga kerja terpapar debu) dengan menggunakan tripod kira-kira setinggi zona pernafasan tenaga kerja (seperti Gambar.
c) Pompa pengisap udara dihidupkan dan lakukan pengambilan contoh dengan kecepatan laju aliran udara (flowrate) 10 l/menit.
d) Lama pengambilan contoh dapat dilakukan selama beberapa menit hingga satu jam (tergantung pada kebutuhan, tujuan dan kondisi di lokasi pengukuran).
e) Pengambilan contoh dilakukan minimal 3 kali dalam 8 jam kerja yaitu pada awal, pertengahan dan akhir shift kerja.
f) Setelah selesai pengambilan contoh, debu pada bagian luar holder dibersihkan untuk menghindari kontaminasi.
g) Filter dipindahkan dengan menggunakan pinset ke kaset filter dan dimasukkan ke dalam desikator selama 24 jam.

3.4.3 Penimbangan
a) Filter blanko sebagai pembanding dan filter contoh ditimbang dengan menggunakan timbangan analitik yang sama sehingga diperoleh berat filter blanko dan filter contoh masing-masing B2 (mg) dan W2 (mg).
b) Catat hasil penimbangan berat filter blanko dan filter contoh sebelum pengukuran (lihat3.4.1.b) dan sesudah pengukuran pada formulir seperti pada Lampiran A.

3.4.4 Perhitungan
Kadar debu total di udara dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut dan
hasilnya dicatat pada formulir seperti pada Lampiran B.
(W2 - W1) - (B2 - B1)
C = ----------------------------------- (mg/l)
V
atau

( W2 - W1 ) - ( B2 - B1 )
C = ----------------------------------- x 103 (mg/m3)
V

dengan: C adalah kadar debu total (mg/l) atau (mg/m3);
W2 adalah berat filter contoh setelah pengambilan contoh (mg);
W1 adalah berat filter contoh sebelum pengambilan contoh (mg);
B2 adalah berat filter blanko setelah pengambilan contoh (mg);
B1 adalah berat filter blanko sebelum pengambilan contoh (mg);
V adalah volume udara pada waktu pengambilan contoh (l)

Safety Officer Slogan atau Omong Kosong: Sebuah Catatan Apologetis

Saya yakin bahwa perusahan kita akan komit dengan pendiriannya. Tahun 2009 akan dijadikan tahun safety. “Kita benahi pelan-pelan, do must go on…”, ungkap M. Arie Manager Operasional PT. BLI-DLI.

Hai, saudara-daudaraku dan rekan-rekan safety semuanya! Jangan kiranya ciut nyalimu hanya karena tulisan saya ini. Tuslisan ini hanyalah refleksi sederhana. Kiranya Anda tidak terlalu mempersoalkan kebenaran tulisan ini. Ambil dan lihatlah makna terdalam dari tulisan ini:

Sebagai seorang safety offficer, kita adalah orang yang bertanggung jawab terhadap keselamatan karyawan. Oleh karena itu, saya mau bertanya: pernahkan Anda melakukan tanggung jawab sebagai seorang safety di rumahmu? Yaitu sebagai safety officer bagi anggota keluarga. Contohnya : memastikan seluruh kondisi rumah aman, house keeping bagus, mengajari safety first bagi seluruh anggota keluarga contohnya saja mengajari mereka bagaimana mengoperasikan kendaraan roda dua/ empat dengan aman, mengajari mereka peraturan lalu lintas, mengajari mereka melakukan JSA untuk pekerjaan2 di rumah dll. Kalau belum lakukanlah. Karena anda ahlinya dan mereka awam.

Atau pernahkan Anda membaca buku petunjuk berkendaraan motor roda dua kendaraan milik Anda sebelum Anda mengoperasikan? Atau Anda pernah membuat prosedur aman untuk seluruh kegiatan Anda dan Anda menjamin bahwa kegiatan Anda sudah benar2 lewat kajian safety sehingga aman. Jika belum apakah itu berarti safety first bagi Anda sendiri hanya omong kosong? Harusnya kita sudah melakukan itu.

Jika hal tersebut dilakukan akan menjadi investment yang luar biasa besarnya bagi Anda dan keluarga Anda (anak2, istri, bapak ibu dll) sangat jauh lebih besar dari salary atau benefit yang Anda terima dari perusahaan.

Coba tanya pada diri sendiri, siapa yang pernah?

“…Kembali ke persoalan semula... tentunya kita harus mendalami dulu apa latar belakang munculnya pernyataan tersebut di atas sampai melontarkan kata2 yang demikian. Apakah itu ungkapan frustasi atau ketidak berdayaan atas sistim dalam perusahaan yang memang belum kondusif untuk safety. Jangan lupa di Indonesia perusahaan2 yang top managementnya peduli terhadap safety dan mempunyai safety sistem yang terakreditasi masih bisa dihitung dengan jari.

Dengan kata lain masih banyak teman2 safety kita yang masih terjebak dalam perusahaan yang tidak menerapkan sistim safety dengan benar. Pokoknya, jabatan safety supervisor itu tetap lebih banyak hanya untuk persyaratan peraturan, organisasi, Disnaker, Inspektor tambang dll.

Saya yakin jika disatu perusahaan besar tersebut safety supervisor merupakan jabatan tertinggi untuk urusan safety maka tentu saja kekuatannya untuk merubah proses akan sangat berat dan tentu saja juga bekerja sebagai safety supervisor di perusahaan itu akan menjadi pekerjaan yang sangat membuat frustasi. Mengapa? Tidak mungkin dia menentang semua kebijakan site manager bagaimanapun kuat dan kerasnya dia. Sedangkan dia dengan keahlian khususnya dibidang safety tahu apa yang harus dilakukan tapi tidak mungkin mempengaruhi dengan kuat kecuali site managernya juga menguasai ilmu2 safety.

Seragam ini amat berat. Kalo kalian tidak sanggup menanggungnya, tidak usah masuk ke lapangan" (Gianluigi Buffon Kiper - Juventus).Bukannya saya tidak sabar, tetapi saya kira slogan safety first sebagai slogan ada di mana-mana, tapi that's it, tidak jadi masalah. Memang sich saya belum pernah recommend something for the shake of safety, tapi hal yang agak mirip pernah terjadi ketika kita menangani Holcim: atas nama produksi, recommendation Trie Raharja tentang jangan mengoperasikan mesin yang rusak, terkalahkan. Pengalaman saya selama di NR4 mengatakan bahwa leadership dan kepala gudang tak sekalipun ngomong safety. Maka timbullah pertanyaan sdr Trie Raharja, “apaan safety ini, bos tak pernah buat meeting dan tahunya hanya cuman produksi...target…..produksi .....target.

Menurut saya, kalo gak sanggup walk the talk gak usah pasang deh itu slogan safety first. Percuma. Bumerang buat pembangunan culture safety.
Lebih baik menginternalisasikan safety menjadi value perusahaan dan at the heart of people, lalu kita bisa pasang: Do it safely or not at all atau we will not operate if we can not operate safely.

"Seragam ini amat berat. Kalo kalian tidak sanggup menanggungnya, tidak usah masuk ke lapangan" (Gianluigi Buffon kiper - Juventus).


Salam K3

Kamis, 05 Maret 2009

PENGAWASAN KERJA

Bila Anda bertugas mengawasi pekerjaan orang lain, pastikan mereka bekerja dengan aman
Hal ini berarti :
· Bila Anda bertanggung jawab dalam mengawasi suatu pekerjaan karyawan atau kontraktor, maka Anda harus memastikan mereka mengikuti peraturan penting ini.
· Bila prosedur kerja aman tersedia untuk suatu pekerjaan, pastikan anak buah Anda mengikuti ketentuan tersebut
· Anda harus memeriksa lokasi kerja dan memeriksa seluruh bahaya yang ada sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
· Adalah tangung jawab Anda akan untuk memastikan bahwa Anda akan mengatur diri Anda dan rekan kerja Anda untuk bekerja dengan aman.

Motto : Anda bertanggung jawab terhadap keselamatan anak buah Anda

PENGENALAN BAHAYA

Selum memulai kerja, Anda harus mengenali bahaya yang berkaitan dengan pekerjaan tesebut sehingga Anda dapat bekerja dengan aman.
Pastikan bahwa Anda telah memakai alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan pekerjaan tersebut.
Hal tersebut berarti :
· Seseorang bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan teman kerjanya.
· Bila Anda memiliki prosedur kerja aman (Safe Working Procedure) untuk tugas tertentu ikutilah ketentuan tersebut.
· Anda harus memeriksa lokasi kerja dan memeriksa seluruh bahaya yang ada sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
· Anda harus memastikan bahwa peralatan yang akan digunakan dalam kondisi baik.
· Bila Anda tidak dapat memenuhi ketentuan – ketentuan ini, jangan lakukan pekerjaan tersebut dan laporkan kepada atasan Anda.
· Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Anda berada dalam kondisi sehat untuk bekerja.


Motto: Tanpa mengenali bahaya maka jika Anda selamat dalam bekerja itu hanyalah faktor keberuntungan

KESELAMATAN TANGAN (Hand Safety)

Sebagian Besar Aktivitas Kita dengan Menggunakan Tangan. Kita bisa membayangkan apabila tangan kita sendiri yang terpotong, terkelupas, memar dsb, kita akan mengalami kebingungan dan aktivitas terganggu. Ini merupakan hal yang harus dihindari, karena apabila tangan terluka atau cacat kita tidak dapat bekerja dengan baik, makan dengan baik, sembahyang dengan baik, dsb. Tangan kita akan cidera apabila kita:
Menempatkan tangan pada tempat yang memungkinkan terjepit, terhimpit, tertimpa, terbakar, dsb.
Kerja pada mesin hidup, tanpa memastikan sistem pelindung yang terpasang untuk bagian mesin yang berputar.
Tidak perhatian pada pergerakan tangan atau jari ketika sedang melakukan pekerjaan.
Membuka atau menutup suatu kompartemen yang bertekanan dan panas seperti radiator, aki, dll.
Kerja dengan bahan kimia tanpa sarung tangan yang sesuai.

Berikut ini beberapa bahaya tangan dan/atau tubuh kita serta cara pengendaliannya:
a. BAHAYA MEKANIS
Yang termasuk bahaya mekanis adalah:
Ø Peralatan atau mesin dengan komponen tajam yang dapat memotong tangan.
Ø Tangan terjerat/terperangkap oleh peralatan mesin yang dapat menyebabkan tangan terkilir, remuk, jari terpotong.
Ø Staples, obeng, paku, dan pahat serta peralatan lain yang dapat menusuk tangan.
Pengendaliannya:
Ø Jauhkan tangan dari nip point area (daerah titik jepit) pada suatu peralatan atau permesinan.
Ø Gunakan peralatan dan perkakas kerja yang sesuai.
Ø Pastikan keamanan sistem pelindung (machine guards) terpasang dengan baik pada peralatan atau permesinan.
Ø Ikuti cara-cara kerja aman yang benar.
Ø Pilih dan gunakan sarung tangan yang sesuai

b. PERKAKAS KERJA TANGAN
Yang termasuk bahaya perkakas kerja tangan:
Ø Kondisi fisik perkakas kerja tangan yang tidak aman (misalnya: gagang palu sudah hampir patah, goyang, dsb).
Ø Pemilihan perkakas kerja tangan yang kurang tepat pada pekerjaannya (misalnya: membuka baut besar dengan menggunakan tang yang sangat kecil).
Ø Cara menggunakan perkakas kerja tangan yang tidak benar (misalnya: kunci inggris dipergunakan untuk memukul atau sebagai pengganti palu).
Pengendalian:
Ø Selalu gunakan perkakas kerja tangan dengan benar dan sesuai maksud pembuatan pabrik.
Ø Periksa kondisi perkakas kerja tangan sebelum menggunakannya.
Ø Pastikan sistem pelindung pada perkakas kerja tangan masih dalam kondisi dan berfungsi dengan baik.
Ø Ganti pegangan palu atau obeng yang rusak.
Ø Gunakan gagang pegangan dari bahan karet.
Ø Pastikan perkakas kerja selalu bersih saat disimpan dan digunakan.

c. BAHAYA PERMUKAAN PANAS
Yang termasuk bahaya permukaan panas:
Ø Knalpot, radiator, pipa uap, turbo charger, preheater, klin, dan lainnya.
Pengendalian:
Ø Jauhkan tangan dari api atau permukaan yang panas.
Ø Berilah rambu peringatan “Awas Permukaan Panas”.
Ø Dinginkan permukaan yang panas terlebih dahulu, sebelum melanjutkan atau memulai pekerjaan.
Ø Gunakan sarung tangan tahan panas dan atau baju pelindung panas ketika menangani material yang panas.

d. BAHAYA KIMIA DAN BIOLOGI
Bahan kimia dan biologi masuk melalui kulit dengan cara/melalui:
Ø Bahan caustics, solvents atau minyak yang dapat terserap kulit.
Ø Bagian yang tersayat, tercabik, lecet dan luka terbuka lainnya.
Ø Penetrasi langsung melalui lapisan karatin kulit.
Ø Bagian yang terbakar akibat terkena api atau kesetrum.
Pengendalian:
Ø Baca dan pahami Material Safety Data Sheet (MSDS) dari suatu bahan kimia sebelum menggunakannya.
Ø Gunakan sarung tangan panjang pelindung bahan kimia (berbahan vinyl, neoprene, atau latex).
Ø Jagalah agar bagian dalam sarung tangan pelindung tetap bersih.
Ø Cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah menggunakan bahan kimia dan substansi biologi.
Catatan:
Bahan kimia masuk ke dalam tubuh melalui:
- Sistem pernafasan (terhirup)
- Sistem pencernakan(tertelan)
- Lewat kulit, misalnya melalui tangan, dll (terserap).
Bahan kimia dan biologis masuk ke dalam tubuh, tersalur dalam peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Hal ini dapat menyerang dan merusak organ tubuh yang jauh dari tempat masuknya bahan kimia atau biologi tersebut.
Contoh bahan kimia berbahaya: Asbes.
Asbes masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan dan menyerang paru-paru.

TIPS PENGGUNAAN SARUNG TANGAN
Pilih jenis dan gunakan sarung tangan yang benar dan sesuai dengan pekerjaan.
Lepaskan cincin, jam atau gelang yang dapat merusak sarung tangan.
Cucilah tangan sebelum dan sesudah menggunakannya.
Periksalah sarung tangan sebelum dipakai dari kerusakan/kebocoran.
Sebagian Besar Aktivitas Kita dengan Menggunakan Tangan
Kita bisa membayangkan apabila tangan kita sendiri yang terpotong, terkelupas, memar dsb, kita akan mengalami kebingungan dan aktivitas terganggu. Ini merupakan hal yang harus dihindari, karena apabila tangan terluka atau cacat kita tidak dapat bekerja dengan baik, makan dengan baik, sembahyang dengan baik, dsb. Tangan kita akan cidera apabila kita:
Menempatkan tangan pada tempat yang memungkinkan terjepit, terhimpit, tertimpa, terbakar, dsb.
Kerja pada mesin hidup, tanpa memastikan sistem pelindung yang terpasang untuk bagian mesin yang berputar.
Tidak perhatian pada pergerakan tangan atau jari ketika sedang melakukan pekerjaan.
Membuka atau menutup suatu kompartemen yang bertekanan dan panas seperti radiator, aki, dll.
Kerja dengan bahan kimia tanpa sarung tangan yang sesuai.

Berikut ini beberapa bahaya tangan dan/atau tubuh kita serta cara pengendaliannya:
a. BAHAYA MEKANIS
Yang termasuk bahaya mekanis adalah:
Ø Peralatan atau mesin dengan komponen tajam yang dapat memotong tangan.
Ø Tangan terjerat/terperangkap oleh peralatan mesin yang dapat menyebabkan tangan terkilir, remuk, jari terpotong.
Ø Staples, obeng, paku, dan pahat serta peralatan lain yang dapat menusuk tangan.
Pengendaliannya:
Ø Jauhkan tangan dari nip point area (daerah titik jepit) pada suatu peralatan atau permesinan.
Ø Gunakan peralatan dan perkakas kerja yang sesuai.
Ø Pastikan keamanan sistem pelindung (machine guards) terpasang dengan baik pada peralatan atau permesinan.
Ø Ikuti cara-cara kerja aman yang benar.
Ø Pilih dan gunakan sarung tangan yang sesuai

b. PERKAKAS KERJA TANGAN
Yang termasuk bahaya perkakas kerja tangan:
Ø Kondisi fisik perkakas kerja tangan yang tidak aman (misalnya: gagang palu sudah hampir patah, goyang, dsb).
Ø Pemilihan perkakas kerja tangan yang kurang tepat pada pekerjaannya (misalnya: membuka baut besar dengan menggunakan tang yang sangat kecil).
Ø Cara menggunakan perkakas kerja tangan yang tidak benar (misalnya: kunci inggris dipergunakan untuk memukul atau sebagai pengganti palu).
Pengendalian:
Ø Selalu gunakan perkakas kerja tangan dengan benar dan sesuai maksud pembuatan pabrik.
Ø Periksa kondisi perkakas kerja tangan sebelum menggunakannya.
Ø Pastikan sistem pelindung pada perkakas kerja tangan masih dalam kondisi dan berfungsi dengan baik.
Ø Ganti pegangan palu atau obeng yang rusak.
Ø Gunakan gagang pegangan dari bahan karet.
Ø Pastikan perkakas kerja selalu bersih saat disimpan dan digunakan.

c. BAHAYA PERMUKAAN PANAS
Yang termasuk bahaya permukaan panas:
Ø Knalpot, radiator, pipa uap, turbo charger, preheater, klin, dan lainnya.
Pengendalian:
Ø Jauhkan tangan dari api atau permukaan yang panas.
Ø Berilah rambu peringatan “Awas Permukaan Panas”.
Ø Dinginkan permukaan yang panas terlebih dahulu, sebelum melanjutkan atau memulai pekerjaan.
Ø Gunakan sarung tangan tahan panas dan atau baju pelindung panas ketika menangani material yang panas.

d. BAHAYA KIMIA DAN BIOLOGI
Bahan kimia dan biologi masuk melalui kulit dengan cara/melalui:
Ø Bahan caustics, solvents atau minyak yang dapat terserap kulit.
Ø Bagian yang tersayat, tercabik, lecet dan luka terbuka lainnya.
Ø Penetrasi langsung melalui lapisan karatin kulit.
Ø Bagian yang terbakar akibat terkena api atau kesetrum.
Pengendalian:
Ø Baca dan pahami Material Safety Data Sheet (MSDS) dari suatu bahan kimia sebelum menggunakannya.
Ø Gunakan sarung tangan panjang pelindung bahan kimia (berbahan vinyl, neoprene, atau latex).
Ø Jagalah agar bagian dalam sarung tangan pelindung tetap bersih.
Ø Cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah menggunakan bahan kimia dan substansi biologi.
Catatan:
Bahan kimia masuk ke dalam tubuh melalui:
- Sistem pernafasan (terhirup)
- Sistem pencernakan(tertelan)
- Lewat kulit, misalnya melalui tangan, dll (terserap).
Bahan kimia dan biologis masuk ke dalam tubuh, tersalur dalam peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Hal ini dapat menyerang dan merusak organ tubuh yang jauh dari tempat masuknya bahan kimia atau biologi tersebut.
Contoh bahan kimia berbahaya: Asbes.
Asbes masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan dan menyerang paru-paru.

TIPS PENGGUNAAN SARUNG TANGAN
Pilih jenis dan gunakan sarung tangan yang benar dan sesuai dengan pekerjaan.
Lepaskan cincin, jam atau gelang yang dapat merusak sarung tangan.
Cucilah tangan sebelum dan sesudah menggunakannya.
Periksalah sarung tangan sebelum dipakai dari kerusakan/kebocoran.

Jumat, 13 Februari 2009

Keselamatan sebagai harta yang tak ternilai

HARTA YANG TIDAK TERNILAI ( INVALUABLE WEALTH )

Jika kepada kita diajukan pertanyaan sebagai berikut: Berapa buah panca indera kita ? Dapat dipastikan semua kita akan memberikan jawaban yang sama yakni: lima dan panca indera tersebut adalah: Indra penglihatan ..., indra pendengaran …, indra perasa, .... Indra peraba dan indra pencium.

Kemudian diajukan lagu suatu persoalan. Andai kata kita disuruh memilih mengorbankan empat dari lima indera kita maka yang manakah satu diantara yang anda pilih tinggal ????

Jika kita turutkan pendapat yang terbanyak maka kita tentu akan memilih: panca indra penglihatan…. Tetapi kenapa masih banyak terjadi betapa remehnya kita memperlakukan milik yang tidak ternilai harganya ini.

Mata hampir persis mirip kamera, tetapi harganya tidak dapat diukur. Bagian utama sebuah kamera adalah lensa. Mata juga mempunyai lensa yang tak ternilai harganya.

Lima anggota indra manusia dengan cara ajaib mengatur pekerjaannya mengirimkan dorongan (impulse) ke otak dan dorongan inilah yang memberikan pandangan, warna pengenalan dan kesanggupan untuk belajar.

80% dari apa yang kita ketahui adalah dari mata. Karena itu menjaga mata kita adalah kewajiban kita, tetapi kita masih sering tidak memperdulikannya.

Pernah terjadi seseorang kehilangan matanya karena kemasukan bram gerinda. Orang tersebut memakai kacamata pengaman (safety goggles) sewaktu kejadian penutup dari kulit atau sepotong kain lunak supaya tidak terkena goresan.

Sesuatu yang dapat dinilai dengan mata uang lebih penting untuk dilindungi, dibandingkan dengan mata sendiri yang tak ternilai harganya begitu dilecehkan.

Ilmu kedokteran dewasa ini telah begitu maju dan hebatnya, ada cloning sapi, monyet dan lain – lain tetapi kita hanya di beri 2 mata dan ilmu kedokteran tidak dapat menggantinya

MOTTO : Marilah kita memikirkan dan melindungi panca indera kita dari cedera.

Rasa Memiliki

RASA IKUT MEMILIKI

Rasa ikut memiliki bisa kita artikan dengan suatu tanggung jawab, dimana kita semua sudah tahu bahwa setiap melakukan pekerjaan apapun, kita dituntut untuk bertanggung jawab timbul dari kesadaran kita masing – masing.

Tanggung jawab ini dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :
1. Tanggung jawab moril
2. Tanggung jawab materil

Tanggung jawab Moril
Sesuai dengan komitmen perusahaan bahwa kita sebagai karyawan dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik.
Contoh : untuk karyawan bagian Operator Forklift yang bertugas membongkar-muat semen dari dan ke angkutan, dengan prosedur dan system yang ada operator harus mengemudikan forkliftnya dengan baik dan secara moril bertanggung jawab untuk memberikan kenyamanan, antara lain dengan :
- Mengikuti proses bongkar-muat semen dan perintah checker.
- Mengemudikan unitnya sesuai dengan batas kecepatan.
- Bertanggung jawab penuh terhadap tugas, guna mencapai tujuan perusahaan yaitu aman, handal, dan efisien.

Tanggung jawab materil
Dalam lingkungan kerja yang luas, kita memakai bermacam – macam peralatan kerja. Untuk kehandalan maupun masa pakai alat – alat tersebut, tentunya kita harus melakukan perawatan maupun perbaikan. Dalam melakukan perawatan atau perbaikan, kita dituntut untuk mempergunakan material seefisien mungkin dengan tidak mengabaikan mutu pekerjaan dan faktor keselamatan. Dengan bekal ilmu pengetahuan dan pengalaman yang kita miliki, kita mempunyai beban tanggung jawab materil yang besar untuk merawat dan memperbaiki peralatan – peralatan tersebut sebagaimana peralatan milik pribadi kita. Bentuk rasa tanggung jawab disini bisa diberi contoh antara lain:
- Mengoperasikan atau menggunakan peralatan/alat – alat kerja, sesuai dengan prosedur kerja yang benar.
- Melaksanakan perawatan dan perbaikan peralatan / alat – alat, secara berkala.
- Menjaga peralatan dan alat – alat kerja dari kemungkinan hilang atau rusak.
- Mempunyai rasa ikut memiliki dan bertanggung jawab terhadap peralatan / alat – alat kerja dari segala kemungkinan yang tidak kita kehendaki bersama .

Kesimpulan :
Rasa ikut memiliki atau tanggung jawab adalah unsur yang sangat penting dalam melakukan pekerjaan yang harus ditumbuhkembangkan setiap saat baik secara individu maupun kelompok.

Bahan-bahan meeting safety

BAHAN MEETING SAFETY

Setiap karyawan harus mendapat pengetahuan dan informasi safety yang up-to date. Kepala Cabang/Supervisor harus mengadakan meeting bersama seluruh karyawan secara rutin dan terjadwal minimal sekali dalam sebulan.

Berikut ini bahan-bahan meeting yang harus diberikan kepada karyawan:

1. PENGENALAN BAHAYA

Selum memulai kerja, Anda harus mengenali bahaya yang berkaitan dengan pekerjaan tesebut sehingga Anda dapat bekerja dengan aman.
Pastikan bahwa Anda telah memakai alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan pekerjaan tersebut.
Hal tersebut berarti :
· Seseorang bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan teman kerjanya.
· Bila Anda memiliki prosedur kerja aman (Safe Working Procedure) untuk tugas tertentu ikutilah ketentuan tersebut.
· Anda harus memeriksa lokasi kerja dan memeriksa seluruh bahaya yang ada sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
· Anda harus memastikan bahwa peralatan yang akan digunakan dalam kondisi baik.
· Bila Anda tidak dapat memenuhi ketentuan – ketentuan ini, jangan lakukan pekerjaan tersebut dan laporkan kepada atasan Anda.
· Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Anda berada dalam kondisi sehat untuk bekerja.


Motto: Tanpa mengenali bahaya maka jika Anda selamat dalam bekerja itu hanyalah faktor keberuntungan


2. PENGAWASAN KERJA

Bila Anda bertugas mengawasi pekerjaan orang lain, pastikan mereka bekerja dengan aman
Hal ini berarti :
· Bila Anda bertanggung jawab dalam mengawasi suatu pekerjaan karyawan atau kontraktor, maka Anda harus memastikan mereka mengikuti peraturan penting ini.
· Bila prosedur kerja aman tersedia untuk suatu pekerjaan, pastikan anak buah Anda mengikuti ketentuan tersebut
· Anda harus memeriksa lokasi kerja dan memeriksa seluruh bahaya yang ada sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
· Adalah tangung jawab Anda akan untuk memastikan bahwa Anda akan mengatur diri Anda dan rekan kerja Anda untuk bekerja dengan aman.

Motto : Anda bertanggung jawab terhadap keselamatan anak buah Anda


3. PENGAWASAN KENDARAAN

Anda / pegemudi yang berada di bawah pengawasan Anda, harus selalu menjalankan kendaraannya dalam kondisi aman. Caranya ialah dengan memastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik dan mengikuti ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Pastikan Anda mematuhi peraturan kendaraan.

Hal ini bearti :
· Mengendarai kendaraan harus selalu menggunakan sabuk keselamatan, termasuk pengoperasian kendaraan di luar kendaraan di luar lokasi kerja & patuhi peraturan lalu lintas.
· Anda harus memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai untuk mengemudi atau mengoperasikan kendaraan.
· Dilarang menggunakan telepon genggam selama Anda mengemudi/menjalankan kendaraan.
· Patuhi batas kecepatan yang berlaku di dalam (20 km/jam) luar pabrik
· Pastikan anak buah Anda memenuhi syarat mengemudi dan mengikuti aturan lalu lintas

Motto: Jangan mengoperasikan kendaraan kalau Anda sebelum lulus uji SIM dan uji kendaraan.


4. BEKERJA DI KETINGGIAN

Bila Anda bekerja dengan resiko terjatuh dari ketinggian 1,8 meter atau lebih wajib menggunakan alat pelindung.


(SCGL 1035 : Fall Protection for Working at Height Guidline)

Hal ini berarti :
· Ketika melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa tersedianya pelindung/safety net, wajib dilakukan barikade untuk melindungi pekerjaan lain dan lalu lintas di bawahnya.

· Setiap pekerjaan yang dilakukan di atas ketinggian 1,8 meter dari tanah mungkin hanya dapat dengan menggunakan penyangga tetap atau sementara yang telah disetujui, dilengkapi dengan pagar pelindung atau tali pengaman/sabuk keselamatan yang diikatkan pada anchor point yang tepat dan aman.


Motto : Jatuh dari pekerjaan di ketinggian 1,8 – 3 m lebih banyak mematikan, gunakan safety belt untuk perlindungan.



5. ISOLASI DAN PENGUNCIAN


Prosedur Isolasi dan Penguncian
Bila Anda bekerja dengan alat yang memiliki komponen begerak, pastikan Anda telah mematikan peralatan tersebut, melakukan isolasi dan memasang kunci/tanda. DILARANG untuk bekerja atau mengijinkan orang lain untuk melalaikan ketentuan keselamatan ini termasuk bagi ATASAN ANDA. Anda juga DILARANG memindahkan pelindung / cover mesin atau melintasi / peralatan

(SCGL 1026 : Lock Out & Tag Out Isolation guideline)

Hal ini berarti :
· Peralatan / mesin harus diisolasi dan gunakan pengaman pribadi pada titik tersebut.

· Bila Anda tidak yakin dengan produr isolasi tersebut, tanyakan atasan Anda.

· Jangan lakukan pekerjaan sampai Anda yakin peralatan tersebut benar – benar telah terisolasi.

· Jika anda melepaskan pelindung / cover mesin. Maka Anda harus memastikan bahwa mesin tersebut telah diamankan, diisolasi, dikunci / tag out dan diberi pagar yang sesuai dan setiap pelindung / cover mesin harus dipasang kembali sebelum gembok dan tag dilepas dan mesin tersebut dijalankan.


MOTTO : Sudah mengerti apa yang harus dilakukan untuk keselamatan tetapi keselamatan tetapi tidak dilakukan dan akhirnya terjadi kecelakaan kemudian menyesal, adalah benar – benar tindakan orang bodoh.


6. IZIN KERJA KHUSUS

Ijin Kerja
Bila Anda :
1. Memasuki “confined space”
2. Bekerja dengan peralatan yang menghasilkan bunga api atau panas di lokasi yang dekat dengan bahan mudah / dapat terbakar. Atau
3. Menggali dengan kedalaman lebih dari 30 cm (di luar persambangan). atau
4. Mendirikan perancah dengan ketinggian lebih dari 1.8 meter. Atau
5. Bekerja dengan peralatan listrik lebih dari 600 Volt.
6. Bekerja di silo.
Maka anda Wajib mendapat ijin kerja dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

7. ALKOHOL

ALCOHOL
Tidak seorangpun diperbolehkan bekerja dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan. Bila Anda sedang dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan yang membuat Anda tidak siap untuk bekerja, maka Anda dilarang melakukan aktivitas pekerjaan PT. DLI dan memasuki seluruh area gudang PT. DLI.
(SCGL 1044 : fitness for Work, Alcohol and Other Drugs)

Hal ini berarti :
Ø Dilarang keras mengkonsumsi alkohol atau obat – obatan terlarang yang dapat mempengaruhi konsentrasi Anda atau kesiapan Anda untuk melaksanakan tugas kerja atau sebelum.

Ø Laporkan kepada atasan Anda sebelum Anda memulai bekerja jika Anda sedang menggunakan obatan – obatan akibat penyakit Anda yang munkin saja akan berpengaruh pada kesiapan Anda untuk kerja.

Ø Semua pekerja, termasuk kontraktor dan tamu diharuskan memenuhi ketentuan ini.


Motto : Bekerja tanpa kesadaran penuh seperti kendaraan yang melaju kencang di jalan yang padat tanpa kendali membahayakan.


8. PELAPORAN KECELAKAAN

Semua kecelakaan harus dilaporkan. Bila Anda menemukan atau melihat adanya insiden atau nyaris terjadi celaka, atau Anda melihat adanya bahaya dimana berpotensi mengkibatkan cidera atau kecelakaan di area PT. DLI, maka Anda harus melaporkanya.

Hal ini berarti :
· Anda harus menghentikan aktivitas jika menurut Anda memiliki potensi untuk mengakibatkan kecelakaan pada pekerja dan peralatan.
· Anda harus melaporkan setiap kondisi bahaya atau insiden yang terjadi di tempat kerja Anda
· Hilangkan atau kurangi tingkat bahaya dan tindak lanjuti setiap bahaya yang Anda laporkan untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan telah dilaksanakan.

Motto: Melaporkan kecelakaan dan kondisi bahaya adalah wujud dari kepedulian kita terhadap keselamatan orang lain. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.


9. PENGANGKATAN DAN MUATAN
Anda dapat melakukan kegiatan pengangkatan atau penurunan muatan apabila Anda yakin hal itu aman untuk dilakukan.

Hal ini berati :
ANDA HARUS MEMASTIKAN

· Semua peralatan pengangkat harus dalam kondisi baik sebelum digunakan.
· Mengangkat atau menurunkan muatan harus dilakukan oleh mereka yang sudah dilatih melakukannya.
· Lokasi pengangkatan dan jalur pengangkutannya harus bebas dari pekerja lain sebelum pekerjaan dilakukan.

Motto : Pastikan operator Anda untuk melakukan cek harian sebelum peralatan digunakan dan jangan paksakan peralatan angkat/forklift dioperasikan apabila ditemukan hal – hal yang tidak standar.